Sabtu, 21 November 2009

tugas minggu ke-4, tgl 5 Nov'09

RAHASIA DAGANG


PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 DAN PERBANDINGANNYA DENGAN KETENTUAN AMERIKA SERIKAT DAN KANADA

A. Pendahuluan

Indonesia kini telah memiliki pengaturan tentang rahasia dagang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang) yang telah diundangkan Pemerintah pada tanggal 20 Desember 2000. UU ini dibuat dalam rangka memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, dimana diperlukan adanya jaminan perlindungan terhadap rahasia dagang, terutama dari tindakan persaingan curang. Lahirnya UU Rahasia Dagang juga penting untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap pemilikan, penguasaan dan penggunaan rahasia dagang sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang dari Hak atas Kepemilikan Intelektual (HaKI).1

B. Pengertian dan Ruang Lingkup Rahasia Dagang

Rahasia dagang didefinisikan sebagai berikut :2
"Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang."

Hal ini berarti bahwa UU Rahasia Dagang tidak membatasi obyek informasi di bidang teknologi semata tetapi di dalamnya juga mencakup informasi non-teknologi. UU Rahasia Dagang dimaksudkan pula melindungi obyek rahasia dagang tanpa perlu melalui proses pendaftaran ataupun penerapan stelsel deklaratif. Hal ini sejalan dengan pengaturan rahasia dagang di Amerika Serikat yang juga mencakup segala informasi baik yang bersifat teknologi maupun non-teknologi.3

Contoh kasus :

Rahasia Dagang dan Perjanjian Kerja





Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja

Oleh: Sthefanny Avonina

Tidak dapat dipungkiri agar suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan persaingan yang ada. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencapai dan memenangkan persaingan, dan semua hal tersebut akan bermuara kepada prinsip ekonomi yang telah menjadi tradisi dunia usaha, yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dengan biaya serta resiko yang seminim mungkin.

Ketika suatu perusahaan menjadi terpusat pada suatu persaingan, akan dilakukan segala cara untuk memenangkan persaingan tersebut. Akhirnya dalam perkembangan dunia usaha kita mengenal apa yang dinamakan persaingan usaha dimana terdapat sisi positif dan negatif yang mencuat di dalamnya. Jelas terlihat bahwa pergerakan dunia usaha yang demikian dinamis dengan segala persaingan usaha yang ada didalamnya telah meningkatkan keinginan para investor menanamkan investasinya di dunia usaha, akan tetapi terlihat pula apa yang dinamakan persaingan curang dan monopoli. Kedua hal tersebut merupakan sisi negatif dari persaingan usaha.

Banyak cara yang dapat ditempuh oleh para pengusaha dalam memperoleh keunggulan dari perusahaan lainnya. Salah satunya dapat kita lihat dari kasus terkenal berikut ini yang diputus di negeri Belanda, yaitu kasus Cohen vs. Lindebaum. Secara singkatnya, kasus Cohen vs. Lindebaum ini sebagai berikut:
Cohen dan Lindebaum merupakan dua buah perusahaan percetakan yang saling bersaing antara satu dengan lainnya. Kasus ini berawal dari penerimaan buruh Lindebaum oleh Cohen melalui suatu tindakan yang dinilai tidak etis dalam dunia usaha. Buruh Lindebaum tersebut dijanjikan banyak hadiah apabila mau pindah ke Cohen dengan syarat memberikan segala macam informasi maupun data miliknya yang berhubungan dengan jalannya kegiatan operasional Lindebaum. Selain itu, diberikan pula informasi mengenai pembelian, pemasok, penjualan, promosi, pelanggan, serta proses penentuan harga. Dari informasi yang diperolehnya, Cohen kemudian menyusun strateginya untuk merebut dan menguasai pangsa pasar Lindebaum. Lindebaum yang mengetahui hal tersebut mengajukan gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum. Di pengadilan tingkat pertama dan kedua, gugatan tersebut tidak berhasil, namun oleh Mahkamah Agung gugatan diterima.

Terjadinya pengungkapan informasi yang dimiliki satu pihak kepada pihak lainnya tanpa diketahui oleh pihak pemilik informasi dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik informasi tersebut. Dalam kasus di atas, pengungkapan informasi dilakukan oleh buruh dari pemilik informasi dimana sebenarnya masalah ini telah ada pengaturannya. Pengaturan yang dimaksud disini adalah kewajiban bagi buruh untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki oleh tempat dimana ia bekerja berdasarkan perjanjian yang mengaturnya.

Sebenarnya, informasi seperti apakah yang tidak boleh diungkap? Apakah semua informasi yang berhubungan dengan pemilik informasi, ataukah ada kategorisasi khusus atas informasi tersebut? Sebagai contoh, apakah informasi mengenai tempat kedudukan pabrik dari suatu perusahaan tidak boleh disampaikan kepada pihak lain, padahal mungkin saja pihak tersebut hendak membina hubungan kerja sama sehingga perlu melihat terlebih dahulu lokasi pabrik tersebut sebelum menghubungi perusahaan yang bersangkutan untuk membuat perjanjian kerja sama?

Informasi yang Bersifat Rahasia

Informasi rahasia bagi suatu perusahaan adalah semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut yang sangat berharga dan tidak boleh diketahui oleh perusahaan lainnya terutama perusahaan saingannya (kompetitornya). Kerahasiaan suatu informasi dapat dan harus dijamin kerahasiaannya, selama informasi tersebut belum dibuka untuk publik atau dengan kata lain belum dipublikasikan dan masih dipertahankan kerahasiaannya oleh pemiliknya. Perusahaan dalam hal ini bergerak dalam usaha dagang yang bersifat komersial, sehingga informasi yang bersifat rahasia dari perusahaan disebut sebagai rahasia dagang.

Informasi yang dapat dilindungi sebagai rahasia dagang antara lain merupakan informasi yang termasuk dalam kriteria sebagai berikut:
· Informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana semestinya;
· Informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
· Informasi yang dianggap memiliki nilai ekonomi yaitu jika informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
· Informasi tersebut berada dalam lapangan teknologi dan/atau bisnis.
Apa yang dimaksud dengan “upaya sebagaimana mestinya” adalah semua upaya berdasarkan ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan dalam melindungi kerahasiaan informasi tersebut. Misalnya saja dalam ketentuan internal suatu perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Selain kriteria di atas, hal-hal di bawah ini bisa digolongkan sebagai rahasia dagang, antara lain:
Formula suatu produk yang komplek, sulit dianalisa, teknik pembuatan yang rumit dan menjadi keunggulan dari produsennya. Seperti pada pabrik farmasi, pabrik semikonduktor, minuman ringan dll.
Informasi mengenai strategi perusahaan, production line, marketing plan dan informasi penting lainnya yang bisa mempengaruhi harga saham suatu public company bila diketahui umum.
Kumpulan informasi seperti data hasil pengujian untuk analisis, data pelanggan, dll.
Informasi lengkap rancangan suatu konstruksi bangunan atau mesin, metode konstruksi, dll
Pengalaman dan kemampuan khusus seorang ahli yang di dapat dalam perusahaan bisa juga dianggap sebagai informasi yang berharga atau rahasia bila hal tersebut dinyatakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Program komputer yang dikembangkan secara khusus untuk aplikasi suatu perusahaan.

Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja

Bila dilihat dari contoh kasus Cohen vs. Lindebaum di atas, jelas terlihat bahwa ada hubungan antara rahasia dagang dengan tenaga kerja. Seorang pekerja dapat menimbulkan apa yang dinamakan pelanggaran rahasia dagang dengan memberikan informasi rahasia perusahaannya terhadap perusahaan lainnya.

Seorang buruh, memiliki kewajiban terhadap perusahaannya untuk menjaga rahasia dagang perusahaannya. Cara perusahaan dalam mengelola dan mengontrol informasi rahasia perusahaan sangat mempengaruhi bagaimana buruhnya akan menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Salah satu langkah awal atau langkah pertama yang dilakukan oleh pengusaha dalam melindungi rahasia dagang perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan buruhnya.
Suatu perjanjian kerahasiaan informasi biasanya memuat hal-hal berikut:
Apa saja yang menjadi informasi rahasia dan alasan kerahasiaan
Kepada siapa informasi tersebut diberikan dan alasan diberikan
Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap informasi tersebut.
Kapan informasi dianggap disalahgunakan atau dilanggar
Kapan informasi tersebut dianggap tidak lagi menjadi rahasia (dilepaskan)
Biasanya pengetahuan, keterampilan, keahlian, atau kemampuan mental yang didapat seorang buruh di perusahaan lama tempat dia bekerja sebelumnya tidak termasuk ke dalam informasi rahasia dan boleh digunakan atau diterapkan di tempat kerja yang baru. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu buruh dapat menggunakan informasi rahasia dari perusahaan tempatnya bekerja dengan catatan tidak melanggar perjanjian kerahasiaan yang telah dilakukannya dengan perusahaan pemilik informasi rahasia tersebut.

Peraturan Perundangan yang Mengatur
Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara eksplisit mengenai perjanjian antara buruh dengan pengusaha terhadap adanya kewajiban untuk menjaga rahasia dagang perusahaan tempatnya bekerja, baik dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), peraturan perundangan di bidang perburuhan, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bukan berarti tidak ada pengaturan terhadap hal tersebut. Dalam prakteknya, perjanjian mengenai rahasia dagang ini diatur dalam perjanjian kerja antara buruh dengan pengusaha.

Perjanjian kerja merupakan salah satu dari perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1601 KUHPerdata. Sebagai perjanjian yang mempunyai ciri-ciri khusus (yakni mengenai perburuhan), pada prinsipnya perjanjian kerja juga merupakan perjanjian sehingga sepanjang mengenai ketentuan yang sifatnya umum, terhadap perjanjian kerja berlaku ketentuan umum.

Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang memaksa (dwang contract) karena para pihak tidak dapat menentukan sendiri keinginannya dalam perjanjian sebagaimana layaknya dalam hukum perikatan dikenal dengan istilah “kebebasan berkontrak” yang tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata. Dengan adanya perjanjian kerja, para pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai hubungan hukum yang disebut hubungan kerja, dan sejak itulah terhadap mereka yang mengadakan perjanjian kerja berlaku hukum perburuhan.

Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak dapat dibuat suatu kesepakatan lain antara pengusaha dengan buruhnya yang kemudian dapat dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut. Asas kebebasan berkontrak tetap dapat berlaku sejauh mana tidak bertentangan dengan kaidah heteronom dalam hukum perburuhan, dengan kata lain tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dalam bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian kerja yang ditentukan dalam peraturan perundangan (kaidah heteronom) antara lain:
1. adanya pekerjaan, yaitu prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja, dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain (bersifat individual);
2. adanya unsur di bawah perintah, dimana dengan adanya hubungan kerja yang terbentuk, tercipta pula hubungan subordinasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja;
3. adanya upah tertentu, yaitu merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja yang dapat berbentuk uang atau bukan uang (in natura)
4. adanya waktu, yaitu adanya suatu waktu untuk melakukan pekerjaan dimaksud atau lamanya pekerja melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja.
Selain dari keharusan adanya unsur-unsur di atas, dimungkinkan untuk dilakukannya perjanjian lain berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai hal-hal lain yang dipandang perlu selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam berbagai peraturan perundangan di bidang perburuhan tidak ada ketentuan yang melarang adanya perjanjian untuk menjaga kerahasiaan suatu informasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Akhirnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruhnya yang menimbulkan kewajiban bagi buruhnya untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan tempat ia bekerja (rahasia dagang perusahaannya) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dilakukan oleh pengusaha dalam rangka melindungi informasinya yang berharga.

Jika Terjadi Pelanggaran Rahasia Dagang oleh Buruh
Jika seorang buruh melakukan pelanggaran rahasia dagang, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik rahasia dagang (pengusaha) antara lain melalui lembaga peradilan umum baik itu secara perdata maupun pidana, melalui arbitrase, atau menggunakan alternatif penyelesaian sengketa. Bila melalui lembaga peradilan umum, pengusaha dapat mengajukan tuntutan secara perdata terlebih dahulu, apabila tidak berhasil baru kemudian mengajukan tuntutan secara pidana. Selain itu, para pihak dapat mengajukan kepada pengadilan agar persidangan dilakukan secara tertutup.

Secara perdata, buruh dapat dikenakan tuntutan telah melakukan wanprestasi (jika masih bekerja di tempat pemilik rahasia dagang) atau perbuatan melawan hukum. Dasar hukum untuk melakukan penuntutan wanprestasi adalah klausula perjanjian mengenai kewajiban melindungi rahasia dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja. Klausula perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan penuntutan berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sedangkan untuk perbuatan melawan hukum, dasar hukumnya adalah pasal 1365 KUHPerdata. Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat mengenai rahasia dagang.

Secara pidana, tuntutan dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan yang dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia Dagang, dasar hukumnya adalah pasal 13 dan pasal 17(1), yaitu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Terhadap pelanggaran rahasia dagang berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hanya dapat dilakukan tuntutan apabila ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan (pasal 17(2)). Jadi pelanggaran rahasia dagang merupakan delik aduan.

Pelanggaran terhadap rahasia dagang dalam KUHP masuk ke dalam lingkup kejahatan. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 322 ayat 1 KUHP dimana dinyatakan bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik itu yang sekarang ataupun yang dulu dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Jika pelanggaran rahasia dagang tersebut dilakukan setelah buruh itu tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan ia berada pada waktu dimana ia masih harus menjaga rahasia dagang tersebut maka ketentuan dalam KUHP yang digunakan tidak lagi pasal 322 ayat 1, tetapi menggunakan pasal 323 ayat 1. Pasal 323 ayat 1 menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, dimana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Dalam pasal 323 ayat 2 disyaratkan pula adanya pengaduan dari pengusaha untuk dapat mengajukan tuntutan (delik aduan).

Melihat pada peraturan perundangan di bidang perburuhan, maka pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan oleh buruh dapat mengacu pula pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI (KepmenTK) No. 150/Men/2000 tanggal 20 Juni 2000. Dalam Kepmen. TK tersebut pada pasal 18 ayat 1 (j), dinyatakan bahwa buruh yang melakukan tindakan membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, dapat diberikan ijin kepada pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tersebut. Ijin PHK ini diberikan oleh P4 (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) Daerah untuk PHK perorangan atau P4 Pusat untuk PHK massal.

Ketentuan dalam KepmenTK tersebut terdapat pula dalam undang-undang tenaga kerja yang baru, yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 158 ayat 1(i) dinyatakan bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dengan alasan telah dilakukannya kesalahan berat membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara. Kesalahan berat tersebut harus dibuktikan oleh pengusaha dengan kejadian pekerja atau buruh tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Kedudukan Rahasia Dagang dan Perjanjian Kerja

Rahasia dagang pada dasarnya masuk dalam lingkup hukum perdata yang mengatur hubungan antar individu mengenai rahasia dagang, dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan informasi. Begitu pula halnya dengan perjanjian kerja sebenarnya termasuk dalam hukum perdata karena adanya unsur perjanjian yang diatur dalam lingkup keperdataan.
Namun tak dapat dipungkiri bahwa baik rahasia dagang maupun perjanjian kerja sebenarnya juga memiliki aspek publik karena adanya prinsip untuk melindungi kepentingan dunia usaha dan dunia perburuhan pada umumnya. Sehingga dalam hal pemberian sanksi oleh negara terhadap pelanggaran rahasia dagang dihadapkan pada ancaman pidana disamping adanya sanksi perdata berupa ganti kerugian.



BY : GOOGLE

Rabu, 21 Oktober 2009

tugas minggu ke-3, tgl 15okt'09

Pengertian subjek hukum dam KUH perdata :

Perdata Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.



batasan :


postedon23 may2008 by irma deswita
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.




CONTOH :

pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum dapat berupa orang perorangan (sebagai pribadi kodrati) dan badan hukum. Baik orang perorangan maupun badan hukum dapat bertindak hukum dengan syarat : -cakap --> dalam hukum adat dianggap cakap apabila ybs sudah dewasa.

Dewasa :

-tolok ukur dewasa menurut Hukum Perdata adalah berdasarkan umur.

-tolok ukur dewasa menurut Hukum Adat adalah tergantung dari sistem hukum masyarakat Adat ybs. Ukuran dewasa disesuaikan dengan kenyataan setempat. Yaitu apabila ybs sudah dapat menghidupi diri sendiri. Contoh :

· Sudah kawin/cukup umur untuk menikah

· Kuat gawe/mandiri (bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya)

· Mencar (menurut Prof. Soepomo) yaitu apabila telah hidup berpisah dari kedua orangtuanya.

· Sudah akil baliq

SISTIM KEKELUARGAAN :

Terdapat 3 bentuk sistim kekeluargaan :

1. Unilateral : sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya hanya menarik satu garis keturunan. Ada 2 macam yaitu :

  • Patrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ayah saja (satu klan-satu keluarga) contoh : masyarakat Tapanuli, Nias, Maluku Utara, Maluku Selatan.

Patrilineal terbagi menjadi :

· Patrilineal murni à batak, Nias

-apabila tidak ada keturunan laki2 maka kewarisan jatuh pada generasi yang berada diatasnya (orangtua, kakek)

· Patrilineal beralih alih à Bali, Lampung, Bengkulu

-penghubungnya tidak selalu menarik garis keturunan dari laki2, pada saat tertentu misalnya ada masalah darurat seperti kewarisan maka garis keturunan dari laki2 dapat beralih ke perempuan tergantung pada perkawinan orangtua (mis. Tanah semendo, lampung, bali, rejang). Contoh : di daerah Lampung .

  • Matrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ibu. Contoh : masyarakat adat Minangkabau (sumatra barat).

-Klan di Batak disebut -> Marga

-Klan di Minang ->Suku

2. Bilateral : sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya dapat menarik garis keturunan baik dari garis Ayah (laki2) maupun garis Ibu (perempuan).

-Ciri2 bilateral :

  • Menarik garis keturunan dari pihak laki2 maupun perempuan
  • Kedudukan anak laki2 dengan anak perempuan sama
  • Tidak mengenal klan.
  • Dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Contoh : masyarakat Jawa, Kalimantan.

-Jawa ->bilateral yang bersifat batih yaitu apabila anak2 telah kawin, maka mereka akan mencar (hidup terpisah dari orangtua atau keluarga batih). Masyarakat Jawa tidak mengenal Klan, tapi mengenal kesamaan adat yang ditentukan oleh wilayah teritorial (dalam satu wilayah teritorial biasanya memiliki adat yang sama).

-Dayak ->bilateral yang berumpun yaitu apabila anak2 telah kawin mereka tetap hidup berkumpul dan mereka akan sedapat mungkin akan mencari pasangan yang masih memiliki hubungan darah serumpun.

3. Double unilateral : sistim kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari satu garis keturunan saja untuk hal2 tertentu (ayah) dan satu garis keturunan lainnya (ibu) untuk hal lainnya. (unilateral tidak murni). Contoh Masyarakat adat Timor dimana sebagian anak menarik garis keturunan dari pihak ayah dan beberap anak lagi menarik keturunan dari garis Ibu.

PERKAWINAN :

Pengertian : dalam masyarakat adat perkawinan bukan hanya merupakan urusan yang sifatnya pribadi tetapi juga melibatkan dan mengkat keluarga lainnya.

Tujuan : ·

  • memperoleh keturunan.

>pengertian tentang anak tidak sama dalam setiap masyarakat adat. Misalnya dalam masyarakat batak ada satu keluarga yang telah memiliki 4 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2, maka yang dikatakan sebagai anak adalah hanya 1 orang yaitu anak laki2, karena garis keturunan ditarik dari garis ayah (laki2).

  • Untuk mempertahankan sistim kekeluargaan (klan).
  • Untuk memberikan status pada anak (mis. Pada masyarakat Jawa ada nikah darurat tambelan dimana apabila seorang wanita yang hamil tanpa adanya suami, maka ia akan menikan dengan suami sukarelawan).

Tahapan/prosedur sebelum adanya perkawinan :

  • Melalui peminangan atau lamaran. à dalam masyarakat matrilineal yang melamar adalah pihak perempuan. Sedangkan dalam masyarakat patrilineal yang meminang adalah pihak laki2.
  • Tidak melalui peminangan :

o Kawin lari : dalam hukum adat diperbolehkan. Contoh dalam masyarakat Bugis. Biasanya pihak laki2 akan meninggalkan surat kepada pihak keluarga perempuan yang disebut SURAT TENGEPIK yang didalam surat itu ditulis mereka akan kawin lari ke daerah mana, dll. à keduanya setuju untuk kawin lari.

o Kawin bawa lari : dalam kawin bawa lari ini sebenarnya pihak perempuan tidak setuju dengan kawin lari tsb, tapi pihak laki2 membawa kabur perempuan. à tidak meninggalkan surat.

SISTIM PERKAWINAN :

  1. POLIGAMI : Perkawinan permaduan /poliandri.
  2. MONOGAMI : perkawinan dengan satu isteri dan satu suami.

BENTUK PERKAWINAN :

1. Jujur (patrilineal).

2. Semenda (matrilineal).

3. Bebas.

1. Jujur (Patrilineal) :

Ciri2nya :

  • Eksogami klan à menikah dengan orang luar atau diluar klan.
  • Patrilokal à isteri wajib mengikuti tempat kediaman suami
  • Ada barang jujur à barang yang berfungsi mengembalikan kesimbangan magis dan melepaskan perempuan dari ikatan hak dan kewajiban keluarga asal. Mempunyai nilai magis (sekarang sudah berangsur2 diganti dengan uang).
  • Bersifat asimetris.

Ada larangan kawin timbal balik antara 2 klan yang sudah mempunyai hubungan perkawinan – saling bertukar (khusus masyarakat batak).

Akibat hukum : putusnya hubungan hukum dengan keluarga biologis. Isteri masuk ke dalam keluarga suami, anak2 yang lahir menarik garis keturunan dari garis ayah sehingga ia se-klan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.

Variasi kawin jujur :

  • Perkawinan mengabdi (Dien Huwelijk) >Ter Haar.
    • Yaitu perkawinan dimana pihak laki2 tidak sanggup untuk membayar jujur. Sepanjang jujur tsb belum dibayar lunas, maka si laki2 belum boleh membawa isterinya keluar dari keluarganya. Pihak laki2 dapat melunasi dengan cara bekerja pada keluarga perempuan sampai jujurnya lunas (mengabdi pada keluarga perempuan).
  • Perkawinan Levirat (janda turun ranjang).
    • Yaitu perkawinan antara Janda yang menikah dengan saudara almarhum suaminya.
  • Perkawinan Sororat (Duda turun ranjang)
    • Yaitu perkawinan antara Duda yang menikah dengan saudara almarhum isterinya.

2. Semendo (Matrilineal) :

Ciri2nya :

  • Eksogami klan à larangan kawin 1 klan.
  • Matrilokal à isteri tidak wajib mengikuti tempat tinggal suami.
  • Dijumpai pada setiap masyarakat adat (terutama minangkabau)

Masyarakat Minangkabau :

-Laki2 pada masyarakat Minangkabau tetap menjadi ahli waris (walaupun bagian warisannya tidak diambil, seandainya diambil dianggap tidak sopan), namun ia bukan penerus garis keturunan keluarga.

-Suami tidak pindah ke keluarga isteri demikian juga sebaliknya isteri tidak pindah ke keluarga suami, maka hubungan hukum antara si suami dan si isteri dengan keluarganya masing-masing tidak putus.

-Sebagai suami ia hanya datang ke tempat isterinya pada malam hari untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai suami, kemudian pada subuhnya ia kembali kerumah keluarganya -à semendo bertandang.

Jadi si suami di dalam keluarga isteri hanya dianggap sebagai tamu, ia tidak memiliki hak apa2 tetapi hanya berkewajiban mengurus isterinya. Begitu juga di dalam keluarganya sendiri, si suami tidak mempunyai hak, hanya kewajiban untuk mengurus keponakan dan harta keluarga matrilinealnya. Apabila si suami meninggal, maka warisan tidak jatuh pada isteri dan anak2nya, tetapi pada keluarga matrilinealnya. Ia juga tidak mempunyai kewajiban untuk memelihara anak2nya, yang berkewajiban mengurus anak2nya adalah saudara laki2 dari isterinya (mamak/paman anak2nya) dengan menggunakan harta matrilineal sang isteri (adiknya). Kedudukan Suami dan isteri sederajat.

Perkembangan perkawinan semendo :

· Mulai adanya semendo menetap, dalam perkembangannya misalnya dalam masyarakat Minangkabau keluarga yang sebelumnya bertempat tinggal di rumah gadang (rumah keluarga besar dimana ada beberapa keluarga tinggal bersama) sekarang ini sudah memisahkan diri menjadi satu keluarga yang terpisah. Suami sudah tinggal bersama isteri dan anak2nya di kampung si isteri. Namun kehidupan mereka sehari2 masih banyak dipengaruhi oleh keluarga si isteri. Sehingga kedudukan suami masih belum setara dengan isterinya.

· Suami, isteri dan anak2 sekarang sudah mulai tinggal di kota (terpisah dari kampung isteri). Kehidupan mereka sudah tidak tergantung pada harta matrliineal pihak keluarga isteri walaupun masih terpengaruh oleh keluarga isteri. à timbul harta bersama, kedudukan sederajat antara suami dan isteri.

· Semendo Bebas, kehidupan keluarga sudah tidak dipengaruhi oleh keluarga isteri. Mereka mengatur kehidupan keluarga secara mandiri dan si suami tidak bertanggung jawab lagi sebagai mamak, hanya sekedar pemberi nasehat apabila diperlukan oleh anggota keluarga matrilineal suami. Dalam semendo bebas ini suami/isteri bebas untuk menentukan tempat tinggal bersama dan ada harta bersama.

-Dalam masyarakat patrilineal beralih-alih seperti halnya di Lampung, apabila terdapat keadaan memaksa (mis.anak2nya perempuan semua dalam kaitannya dengan masalah warisan-seharusnya yang menjadi ahli waris adalah anak laki2 tertua) maka diperbolehkan kawin semendo. Karena adanya masalah kewarisan ini maka anak perempuan yang ada tidak boleh kawin jujur melainkan harus kawin semendo. Dengan demikian si anak perempuan akan tetap di keluarganya dan tidak akan pindah ke keluarga laki2 seperti apabila dilakukan kawin jujur. Kemudian anak2 yang lahir akan mengikuti garis keturunan dari ibunya.

-Semendo amani manuk (Tapanuli) à laki-laki tidak bisa men-jujur perempuan biasanya gadis tua dengan laki2 miskin yang tidak sama derajatnya. à ada kehidupan bersama tetapi tidak ada harta bersama.

Macam2 perkawinan semendo dalam Patrilineal beralih-alih :

· Kawin semendo tegak tegi (untuk masyarakat Lampung keturunan bangsawan) :

o Menantu akan menjadi ahli waris bagi pewaris, namun terhadap keluarga biologisnya sendiri ia tidak akan menjadi ahli waris. Hal tersebut terjadi karena ahli waris tidak boleh beda klan (endogami klan). Jadi setelah kawin dengan si perempuan sang menantu seakan-akan menjadi satu klan dengan pewaris. -à yang diwariskan adalah harta warisan beserta gelar kebangsawanan.

· Semendo Jeng Mirul :

o Menantu hanya mengelola/menjaga harta warisan pewaris (sebagai trustee) sampai lahirnya anak laki2. > anak laki2 dari menantu tsb nantinya yang akan menjadi ahli waris dari pewaris.

o Kedudukan menantu dan isterinya sederajat.

· Semendo Nginjam Jago :

o Suami hanya berfungsi untuk mendapatkan keturunan.

o Suami (menantu) tidak mendapatkan apa (tidak mendapat warisan), dalam masyarakat kedudukannya lebih rendah dari si isteri.

-dalam masyarakat Batak disebut semendo amani manuk à hal ini terjadi karena suami tidak mampu untuk membayar jujur dan isteri tidak keluar dari keluarga biologisnya. Berbeda dengan perkawinan mengabdi dimana suami masih mampu membayar jujur.

· Semendo ambil anak : sama dengan semendo Tegak Tegi, tetapi berlaku bagi masyarakat biasa bukan bangsawan à menantu menjadi ahli waris tetapi tidak menjadi ahli waris dalam keluarga biologisnya.

Di Bali :

-dikenal semendo Nyeburin yaitu menantu laki2 menjadi seakan2 anak perempuan (sentana tarikan) sementara anak perempuan menjadi seakan-akan anak laki (sentana). Upacara perkawinan antara laki dan perempuan tersebut dinamakan upacara ngentanayang. Hubungan biologis laki menjadi putus dengan keluarga asalnya karena ia akan menjadi ahli waris dari keluarga isterinya. à secara sosial kedudukannya lebih rendah karena seharusnya dia lah yang membawa isterinya keluar tetapi ia malah masuk kedalam keluarga isterinya.

Di Bengkulu/ Rejang :

a) Semendo Rajo :

  • Kedudukannya sama dengan perkawinan jujur hanya akibat hukumnya berbeda.
  • Garis keturunan ditarik dari garis ayah dan ibu.
  • Akibat hukumnya sama dengan perkawinan bebas.

b) Semendo :

  • Beradat :
    • beradat penuh : misalkan uang adat yang harus dibayar adalah 100, apabila si suami mampu membayar sepenuhnya (100) maka anak2 yang lahir nantinya separuhnya ikut garis ayah dan separuhnya lagi ikut garis Ibu. à apabila jumlah anaknya ganjil maka sisanya ikut garis ibu.
    • Setengah beradat : bila si suami hanya mampu membayar setengahnya saja dari uang adat. Karenanya ia hanya berhak atas seorang anak saja, tetapi kewajibannya tetap terhadap semua anak2nya yang ada.
    • Kurang beradat : misalnya si suami hanya mampu membayar kurang dari setengahnya. Jadi dalam hal ini seorang ayah tidak berhak atas seorang anak pun. Tetapi kalau menginginkan anak, maka si suami harus membayar uang pedout.
  • Tak beradat : si suami sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk membayar uang adat sehingga tidak berhak sama sekali terhadap anak2nya.

c) Perkawinan Bebas (tidak berklan).

3. Bebas.


Note : dalam perkawinan campur hukum yang diikuti adalah hukum suami. Misal seorang laki2 barat yang menikah dengan perempuan Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum suami. Menurut BW : dengan adanya perkawinan tsb maka harta mereka menjadi harta campur. Mis apabila si isteri memiliki tanah, maka tanah tsb juga menjadi milik suami. -> timbul pertentangan karena dalam hukum adat tidak boleh ada peralihan harta dari suatu milik hak adat ke milik hak adat lainnya.

/AP Darell/FHUI



tugas minggu ke-3, tgl 15okt'09

hak-hak keperdataan seorang subjek hukum

hak relatif:
1. hak yg ada hub.dng hukum perjanjian


Perjanjian kerja merupakan unsur utama lahirnya hubungan kerja. Dengan adanya hubungan kerja akan timbul hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Dalam hubungan kerja harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk pengusaha dan pekerja, artinya pengusaha tidak hanya mementingkan mencari keuntungan semata sehingga memperlakukan pekerja sebagai alat produksi. Dan sebaliknya pekerja pun tidak hanya menuntut hak-haknya saja tanpa harus melaksanakan kewajibannya dengan baik. Hak dan kewajiban harus diatur secara jelas melalui peraturan perundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama agar ada kepastian bagi kedua belah pihak untuk tercapainya hubungan kerja yang serasi dan harmonis antara pengusaha dan pekerja. Dengan demikian perusahaan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang demi kepenmtingan pemilik modal dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya. Dengan kelangsungan usaha dan ketenangan kerja maka perselisihan dapat ditekan seminimal mungkin dan kalau pun ada perbedaan pendapat akan dapat diselesaikan sendiri oleh para pihak secara damai. Demikian juga penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui outsourcing telah diatur secara resmi dalam U.U No 13 Th 2003, yang berarti outsourcing dibolehkan untuk dilaksanakan di Indonesia. Namun kebebasan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui outsourcing tersebut dibatasi dalam beberapa hal antara lain menyangkut syarat pekerjaan yang dapat dioutsourcing dan syarat perusahaan pemborong, serta akibat hukum atas pelanggaran syarat-syarat tersebut. Tetapi dalam praktek masih sering terjadi berbagai permasalahan antara lain akibat masih adanya perbedaan penafsiran terhadap syarat pekerjaan yang dapat dioutsourcing. Adanya perbedaan penafsiran tersebut ada kalanya dilandasi oleh unsur kepentingan dari pihak-pihak yang terkait dengan masalah outsourcing. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu ada kesamaan pemahaman dan penafsiran dari semua pihak yang terkait masalah outsourcing maupun PKWT agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan. OUTLINE 1. Pengertian hubungan kerja dan perjanjian kerja 2. Pengaturan hak dan kewajiban melalui: a. peraturan perundang-undangan; b. perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan PKB. 3. Bentuk dan jenis perjanjian kerja. 4. Pengaturan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT ). 5. Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT): a. jenis/sifat pekerjaan yang dapat dibuat PKWT; b. jangka waktu, perpanjangan dan pembaharuan PKWT; c. berakhirnya PKWT; d. akibat hukum atas pelanggaran syarat pembuatan PKWT. 6. Pengertian outsourcing. 7. Tujuan pengusaha melakukan outsourcing. 8. Segi positif dan negatif outsourcing. 9. Syarat yang harus diperhatikan oleh pengusaha pemberi pekerjaan. 10. Syarat yang harus diperhatikan oleh perusahaan pemborong dan perusahaan jasa pekerja. 11. Akibat hukum atas pelanggaran syarat outsourcing 12. Outsourcing dalam pratek dan study kasus OBJECTIVE Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja, peserta akan memahami bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban secara baik dan benar dalam hubungan kerja. Peserta akan mengetahui dan memahami bagaimana melaksanakan outsourcing agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. 3. Dengan memahami dan melaksanakan syarat-syarat pembuatan PKWT dan outsourcing perusahaan akan terhindar dari akibat hukum atas pelanggarannya.

SIAPA YANG HARUS MENGIKUTI?
Training ini akan sangat bermanfaat untuk para professional di bidang Human Reseources seperti dan piahk-pihak yang terkait: 1. Pejabat/ staf pada Departemen Personalia (Human Resources) 2. Pejabat/ staf pada Departemen Legal 3. Para wakil dan aktifis Serikat Pekerja 4. Para wakil dan aktifis lembaga bipartit 5. Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan 6. Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan. PROFILE INSTRUKTUR I Wayan Nedeng adalah seorang konsultan Ketenagakerjaan di beberapa Perusahaan dan Lembaga Pelatihan yang mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun di Depnakertrans. Alumnus Universitas Negeri Jember ini pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Direktur Persyaratan Kerja, Kepala Kepanitraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Selain itu beliau juga Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Sebagai Ketua Pokja Hukum dan Perundang-undangan). Saifudin Bachrun memiliki latar belakang pendidikan formal bidang Kimia dan Manajemen Industri untuk konsentrasi pada Project Planning. Bidang SDM digeluti lebih dari 25 tahun dengan pengalaman bekerja di berbagai perusahaan multinasional, dosen dan sebagai konsultan. Beliau adalah salahsatu anggota Dewan Pengupahan Nasional. Mr. Saifudin pernah berkecimpung di perusahaan multinacional, seperti: PT. Amoco Mitsui Indonesia, PT. MATTEL Indonesia, PT. CABOT Indonesia, PT. Maxus Southeast Sumatra, PT. BAT Indonesia dan perusahaan nasional dengan posisi Managerial sampai Executive puncak untuk masalah Hubungan Industrial dan Human Capital. Mr. Saifudin pernah mendapatkan beberapa penghargaan dari berbagai perusahaan seperti: Mattel Inc.CEO (Head Quarter at El Segundo, California, USA) untuk masalah krisis, dan the Best Cabot Worldwide Employee RoleModel dari Cabot CEO, Boston, USA. Location Venue Hotel Ibis Jakarta

Homepage: http://www.ibishotel.com/

Street: Jalan Letjen S Parman Kav 59
ZIP: 11066
City Jakarta