Rabu, 21 Oktober 2009

tugas minggu ke-3, tgl 15okt'09

Pengertian subjek hukum dam KUH perdata :

Perdata Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.



batasan :


postedon23 may2008 by irma deswita
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.




CONTOH :

pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum dapat berupa orang perorangan (sebagai pribadi kodrati) dan badan hukum. Baik orang perorangan maupun badan hukum dapat bertindak hukum dengan syarat : -cakap --> dalam hukum adat dianggap cakap apabila ybs sudah dewasa.

Dewasa :

-tolok ukur dewasa menurut Hukum Perdata adalah berdasarkan umur.

-tolok ukur dewasa menurut Hukum Adat adalah tergantung dari sistem hukum masyarakat Adat ybs. Ukuran dewasa disesuaikan dengan kenyataan setempat. Yaitu apabila ybs sudah dapat menghidupi diri sendiri. Contoh :

· Sudah kawin/cukup umur untuk menikah

· Kuat gawe/mandiri (bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya)

· Mencar (menurut Prof. Soepomo) yaitu apabila telah hidup berpisah dari kedua orangtuanya.

· Sudah akil baliq

SISTIM KEKELUARGAAN :

Terdapat 3 bentuk sistim kekeluargaan :

1. Unilateral : sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya hanya menarik satu garis keturunan. Ada 2 macam yaitu :

  • Patrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ayah saja (satu klan-satu keluarga) contoh : masyarakat Tapanuli, Nias, Maluku Utara, Maluku Selatan.

Patrilineal terbagi menjadi :

· Patrilineal murni à batak, Nias

-apabila tidak ada keturunan laki2 maka kewarisan jatuh pada generasi yang berada diatasnya (orangtua, kakek)

· Patrilineal beralih alih à Bali, Lampung, Bengkulu

-penghubungnya tidak selalu menarik garis keturunan dari laki2, pada saat tertentu misalnya ada masalah darurat seperti kewarisan maka garis keturunan dari laki2 dapat beralih ke perempuan tergantung pada perkawinan orangtua (mis. Tanah semendo, lampung, bali, rejang). Contoh : di daerah Lampung .

  • Matrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ibu. Contoh : masyarakat adat Minangkabau (sumatra barat).

-Klan di Batak disebut -> Marga

-Klan di Minang ->Suku

2. Bilateral : sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya dapat menarik garis keturunan baik dari garis Ayah (laki2) maupun garis Ibu (perempuan).

-Ciri2 bilateral :

  • Menarik garis keturunan dari pihak laki2 maupun perempuan
  • Kedudukan anak laki2 dengan anak perempuan sama
  • Tidak mengenal klan.
  • Dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Contoh : masyarakat Jawa, Kalimantan.

-Jawa ->bilateral yang bersifat batih yaitu apabila anak2 telah kawin, maka mereka akan mencar (hidup terpisah dari orangtua atau keluarga batih). Masyarakat Jawa tidak mengenal Klan, tapi mengenal kesamaan adat yang ditentukan oleh wilayah teritorial (dalam satu wilayah teritorial biasanya memiliki adat yang sama).

-Dayak ->bilateral yang berumpun yaitu apabila anak2 telah kawin mereka tetap hidup berkumpul dan mereka akan sedapat mungkin akan mencari pasangan yang masih memiliki hubungan darah serumpun.

3. Double unilateral : sistim kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari satu garis keturunan saja untuk hal2 tertentu (ayah) dan satu garis keturunan lainnya (ibu) untuk hal lainnya. (unilateral tidak murni). Contoh Masyarakat adat Timor dimana sebagian anak menarik garis keturunan dari pihak ayah dan beberap anak lagi menarik keturunan dari garis Ibu.

PERKAWINAN :

Pengertian : dalam masyarakat adat perkawinan bukan hanya merupakan urusan yang sifatnya pribadi tetapi juga melibatkan dan mengkat keluarga lainnya.

Tujuan : ·

  • memperoleh keturunan.

>pengertian tentang anak tidak sama dalam setiap masyarakat adat. Misalnya dalam masyarakat batak ada satu keluarga yang telah memiliki 4 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2, maka yang dikatakan sebagai anak adalah hanya 1 orang yaitu anak laki2, karena garis keturunan ditarik dari garis ayah (laki2).

  • Untuk mempertahankan sistim kekeluargaan (klan).
  • Untuk memberikan status pada anak (mis. Pada masyarakat Jawa ada nikah darurat tambelan dimana apabila seorang wanita yang hamil tanpa adanya suami, maka ia akan menikan dengan suami sukarelawan).

Tahapan/prosedur sebelum adanya perkawinan :

  • Melalui peminangan atau lamaran. à dalam masyarakat matrilineal yang melamar adalah pihak perempuan. Sedangkan dalam masyarakat patrilineal yang meminang adalah pihak laki2.
  • Tidak melalui peminangan :

o Kawin lari : dalam hukum adat diperbolehkan. Contoh dalam masyarakat Bugis. Biasanya pihak laki2 akan meninggalkan surat kepada pihak keluarga perempuan yang disebut SURAT TENGEPIK yang didalam surat itu ditulis mereka akan kawin lari ke daerah mana, dll. à keduanya setuju untuk kawin lari.

o Kawin bawa lari : dalam kawin bawa lari ini sebenarnya pihak perempuan tidak setuju dengan kawin lari tsb, tapi pihak laki2 membawa kabur perempuan. à tidak meninggalkan surat.

SISTIM PERKAWINAN :

  1. POLIGAMI : Perkawinan permaduan /poliandri.
  2. MONOGAMI : perkawinan dengan satu isteri dan satu suami.

BENTUK PERKAWINAN :

1. Jujur (patrilineal).

2. Semenda (matrilineal).

3. Bebas.

1. Jujur (Patrilineal) :

Ciri2nya :

  • Eksogami klan à menikah dengan orang luar atau diluar klan.
  • Patrilokal à isteri wajib mengikuti tempat kediaman suami
  • Ada barang jujur à barang yang berfungsi mengembalikan kesimbangan magis dan melepaskan perempuan dari ikatan hak dan kewajiban keluarga asal. Mempunyai nilai magis (sekarang sudah berangsur2 diganti dengan uang).
  • Bersifat asimetris.

Ada larangan kawin timbal balik antara 2 klan yang sudah mempunyai hubungan perkawinan – saling bertukar (khusus masyarakat batak).

Akibat hukum : putusnya hubungan hukum dengan keluarga biologis. Isteri masuk ke dalam keluarga suami, anak2 yang lahir menarik garis keturunan dari garis ayah sehingga ia se-klan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.

Variasi kawin jujur :

  • Perkawinan mengabdi (Dien Huwelijk) >Ter Haar.
    • Yaitu perkawinan dimana pihak laki2 tidak sanggup untuk membayar jujur. Sepanjang jujur tsb belum dibayar lunas, maka si laki2 belum boleh membawa isterinya keluar dari keluarganya. Pihak laki2 dapat melunasi dengan cara bekerja pada keluarga perempuan sampai jujurnya lunas (mengabdi pada keluarga perempuan).
  • Perkawinan Levirat (janda turun ranjang).
    • Yaitu perkawinan antara Janda yang menikah dengan saudara almarhum suaminya.
  • Perkawinan Sororat (Duda turun ranjang)
    • Yaitu perkawinan antara Duda yang menikah dengan saudara almarhum isterinya.

2. Semendo (Matrilineal) :

Ciri2nya :

  • Eksogami klan à larangan kawin 1 klan.
  • Matrilokal à isteri tidak wajib mengikuti tempat tinggal suami.
  • Dijumpai pada setiap masyarakat adat (terutama minangkabau)

Masyarakat Minangkabau :

-Laki2 pada masyarakat Minangkabau tetap menjadi ahli waris (walaupun bagian warisannya tidak diambil, seandainya diambil dianggap tidak sopan), namun ia bukan penerus garis keturunan keluarga.

-Suami tidak pindah ke keluarga isteri demikian juga sebaliknya isteri tidak pindah ke keluarga suami, maka hubungan hukum antara si suami dan si isteri dengan keluarganya masing-masing tidak putus.

-Sebagai suami ia hanya datang ke tempat isterinya pada malam hari untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai suami, kemudian pada subuhnya ia kembali kerumah keluarganya -à semendo bertandang.

Jadi si suami di dalam keluarga isteri hanya dianggap sebagai tamu, ia tidak memiliki hak apa2 tetapi hanya berkewajiban mengurus isterinya. Begitu juga di dalam keluarganya sendiri, si suami tidak mempunyai hak, hanya kewajiban untuk mengurus keponakan dan harta keluarga matrilinealnya. Apabila si suami meninggal, maka warisan tidak jatuh pada isteri dan anak2nya, tetapi pada keluarga matrilinealnya. Ia juga tidak mempunyai kewajiban untuk memelihara anak2nya, yang berkewajiban mengurus anak2nya adalah saudara laki2 dari isterinya (mamak/paman anak2nya) dengan menggunakan harta matrilineal sang isteri (adiknya). Kedudukan Suami dan isteri sederajat.

Perkembangan perkawinan semendo :

· Mulai adanya semendo menetap, dalam perkembangannya misalnya dalam masyarakat Minangkabau keluarga yang sebelumnya bertempat tinggal di rumah gadang (rumah keluarga besar dimana ada beberapa keluarga tinggal bersama) sekarang ini sudah memisahkan diri menjadi satu keluarga yang terpisah. Suami sudah tinggal bersama isteri dan anak2nya di kampung si isteri. Namun kehidupan mereka sehari2 masih banyak dipengaruhi oleh keluarga si isteri. Sehingga kedudukan suami masih belum setara dengan isterinya.

· Suami, isteri dan anak2 sekarang sudah mulai tinggal di kota (terpisah dari kampung isteri). Kehidupan mereka sudah tidak tergantung pada harta matrliineal pihak keluarga isteri walaupun masih terpengaruh oleh keluarga isteri. à timbul harta bersama, kedudukan sederajat antara suami dan isteri.

· Semendo Bebas, kehidupan keluarga sudah tidak dipengaruhi oleh keluarga isteri. Mereka mengatur kehidupan keluarga secara mandiri dan si suami tidak bertanggung jawab lagi sebagai mamak, hanya sekedar pemberi nasehat apabila diperlukan oleh anggota keluarga matrilineal suami. Dalam semendo bebas ini suami/isteri bebas untuk menentukan tempat tinggal bersama dan ada harta bersama.

-Dalam masyarakat patrilineal beralih-alih seperti halnya di Lampung, apabila terdapat keadaan memaksa (mis.anak2nya perempuan semua dalam kaitannya dengan masalah warisan-seharusnya yang menjadi ahli waris adalah anak laki2 tertua) maka diperbolehkan kawin semendo. Karena adanya masalah kewarisan ini maka anak perempuan yang ada tidak boleh kawin jujur melainkan harus kawin semendo. Dengan demikian si anak perempuan akan tetap di keluarganya dan tidak akan pindah ke keluarga laki2 seperti apabila dilakukan kawin jujur. Kemudian anak2 yang lahir akan mengikuti garis keturunan dari ibunya.

-Semendo amani manuk (Tapanuli) à laki-laki tidak bisa men-jujur perempuan biasanya gadis tua dengan laki2 miskin yang tidak sama derajatnya. à ada kehidupan bersama tetapi tidak ada harta bersama.

Macam2 perkawinan semendo dalam Patrilineal beralih-alih :

· Kawin semendo tegak tegi (untuk masyarakat Lampung keturunan bangsawan) :

o Menantu akan menjadi ahli waris bagi pewaris, namun terhadap keluarga biologisnya sendiri ia tidak akan menjadi ahli waris. Hal tersebut terjadi karena ahli waris tidak boleh beda klan (endogami klan). Jadi setelah kawin dengan si perempuan sang menantu seakan-akan menjadi satu klan dengan pewaris. -à yang diwariskan adalah harta warisan beserta gelar kebangsawanan.

· Semendo Jeng Mirul :

o Menantu hanya mengelola/menjaga harta warisan pewaris (sebagai trustee) sampai lahirnya anak laki2. > anak laki2 dari menantu tsb nantinya yang akan menjadi ahli waris dari pewaris.

o Kedudukan menantu dan isterinya sederajat.

· Semendo Nginjam Jago :

o Suami hanya berfungsi untuk mendapatkan keturunan.

o Suami (menantu) tidak mendapatkan apa (tidak mendapat warisan), dalam masyarakat kedudukannya lebih rendah dari si isteri.

-dalam masyarakat Batak disebut semendo amani manuk à hal ini terjadi karena suami tidak mampu untuk membayar jujur dan isteri tidak keluar dari keluarga biologisnya. Berbeda dengan perkawinan mengabdi dimana suami masih mampu membayar jujur.

· Semendo ambil anak : sama dengan semendo Tegak Tegi, tetapi berlaku bagi masyarakat biasa bukan bangsawan à menantu menjadi ahli waris tetapi tidak menjadi ahli waris dalam keluarga biologisnya.

Di Bali :

-dikenal semendo Nyeburin yaitu menantu laki2 menjadi seakan2 anak perempuan (sentana tarikan) sementara anak perempuan menjadi seakan-akan anak laki (sentana). Upacara perkawinan antara laki dan perempuan tersebut dinamakan upacara ngentanayang. Hubungan biologis laki menjadi putus dengan keluarga asalnya karena ia akan menjadi ahli waris dari keluarga isterinya. à secara sosial kedudukannya lebih rendah karena seharusnya dia lah yang membawa isterinya keluar tetapi ia malah masuk kedalam keluarga isterinya.

Di Bengkulu/ Rejang :

a) Semendo Rajo :

  • Kedudukannya sama dengan perkawinan jujur hanya akibat hukumnya berbeda.
  • Garis keturunan ditarik dari garis ayah dan ibu.
  • Akibat hukumnya sama dengan perkawinan bebas.

b) Semendo :

  • Beradat :
    • beradat penuh : misalkan uang adat yang harus dibayar adalah 100, apabila si suami mampu membayar sepenuhnya (100) maka anak2 yang lahir nantinya separuhnya ikut garis ayah dan separuhnya lagi ikut garis Ibu. à apabila jumlah anaknya ganjil maka sisanya ikut garis ibu.
    • Setengah beradat : bila si suami hanya mampu membayar setengahnya saja dari uang adat. Karenanya ia hanya berhak atas seorang anak saja, tetapi kewajibannya tetap terhadap semua anak2nya yang ada.
    • Kurang beradat : misalnya si suami hanya mampu membayar kurang dari setengahnya. Jadi dalam hal ini seorang ayah tidak berhak atas seorang anak pun. Tetapi kalau menginginkan anak, maka si suami harus membayar uang pedout.
  • Tak beradat : si suami sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk membayar uang adat sehingga tidak berhak sama sekali terhadap anak2nya.

c) Perkawinan Bebas (tidak berklan).

3. Bebas.


Note : dalam perkawinan campur hukum yang diikuti adalah hukum suami. Misal seorang laki2 barat yang menikah dengan perempuan Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum suami. Menurut BW : dengan adanya perkawinan tsb maka harta mereka menjadi harta campur. Mis apabila si isteri memiliki tanah, maka tanah tsb juga menjadi milik suami. -> timbul pertentangan karena dalam hukum adat tidak boleh ada peralihan harta dari suatu milik hak adat ke milik hak adat lainnya.

/AP Darell/FHUI



tugas minggu ke-3, tgl 15okt'09

hak-hak keperdataan seorang subjek hukum

hak relatif:
1. hak yg ada hub.dng hukum perjanjian


Perjanjian kerja merupakan unsur utama lahirnya hubungan kerja. Dengan adanya hubungan kerja akan timbul hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Dalam hubungan kerja harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk pengusaha dan pekerja, artinya pengusaha tidak hanya mementingkan mencari keuntungan semata sehingga memperlakukan pekerja sebagai alat produksi. Dan sebaliknya pekerja pun tidak hanya menuntut hak-haknya saja tanpa harus melaksanakan kewajibannya dengan baik. Hak dan kewajiban harus diatur secara jelas melalui peraturan perundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama agar ada kepastian bagi kedua belah pihak untuk tercapainya hubungan kerja yang serasi dan harmonis antara pengusaha dan pekerja. Dengan demikian perusahaan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang demi kepenmtingan pemilik modal dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya. Dengan kelangsungan usaha dan ketenangan kerja maka perselisihan dapat ditekan seminimal mungkin dan kalau pun ada perbedaan pendapat akan dapat diselesaikan sendiri oleh para pihak secara damai. Demikian juga penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui outsourcing telah diatur secara resmi dalam U.U No 13 Th 2003, yang berarti outsourcing dibolehkan untuk dilaksanakan di Indonesia. Namun kebebasan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui outsourcing tersebut dibatasi dalam beberapa hal antara lain menyangkut syarat pekerjaan yang dapat dioutsourcing dan syarat perusahaan pemborong, serta akibat hukum atas pelanggaran syarat-syarat tersebut. Tetapi dalam praktek masih sering terjadi berbagai permasalahan antara lain akibat masih adanya perbedaan penafsiran terhadap syarat pekerjaan yang dapat dioutsourcing. Adanya perbedaan penafsiran tersebut ada kalanya dilandasi oleh unsur kepentingan dari pihak-pihak yang terkait dengan masalah outsourcing. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu ada kesamaan pemahaman dan penafsiran dari semua pihak yang terkait masalah outsourcing maupun PKWT agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan. OUTLINE 1. Pengertian hubungan kerja dan perjanjian kerja 2. Pengaturan hak dan kewajiban melalui: a. peraturan perundang-undangan; b. perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan PKB. 3. Bentuk dan jenis perjanjian kerja. 4. Pengaturan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT ). 5. Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT): a. jenis/sifat pekerjaan yang dapat dibuat PKWT; b. jangka waktu, perpanjangan dan pembaharuan PKWT; c. berakhirnya PKWT; d. akibat hukum atas pelanggaran syarat pembuatan PKWT. 6. Pengertian outsourcing. 7. Tujuan pengusaha melakukan outsourcing. 8. Segi positif dan negatif outsourcing. 9. Syarat yang harus diperhatikan oleh pengusaha pemberi pekerjaan. 10. Syarat yang harus diperhatikan oleh perusahaan pemborong dan perusahaan jasa pekerja. 11. Akibat hukum atas pelanggaran syarat outsourcing 12. Outsourcing dalam pratek dan study kasus OBJECTIVE Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja, peserta akan memahami bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban secara baik dan benar dalam hubungan kerja. Peserta akan mengetahui dan memahami bagaimana melaksanakan outsourcing agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. 3. Dengan memahami dan melaksanakan syarat-syarat pembuatan PKWT dan outsourcing perusahaan akan terhindar dari akibat hukum atas pelanggarannya.

SIAPA YANG HARUS MENGIKUTI?
Training ini akan sangat bermanfaat untuk para professional di bidang Human Reseources seperti dan piahk-pihak yang terkait: 1. Pejabat/ staf pada Departemen Personalia (Human Resources) 2. Pejabat/ staf pada Departemen Legal 3. Para wakil dan aktifis Serikat Pekerja 4. Para wakil dan aktifis lembaga bipartit 5. Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan 6. Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan. PROFILE INSTRUKTUR I Wayan Nedeng adalah seorang konsultan Ketenagakerjaan di beberapa Perusahaan dan Lembaga Pelatihan yang mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun di Depnakertrans. Alumnus Universitas Negeri Jember ini pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Direktur Persyaratan Kerja, Kepala Kepanitraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Selain itu beliau juga Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Sebagai Ketua Pokja Hukum dan Perundang-undangan). Saifudin Bachrun memiliki latar belakang pendidikan formal bidang Kimia dan Manajemen Industri untuk konsentrasi pada Project Planning. Bidang SDM digeluti lebih dari 25 tahun dengan pengalaman bekerja di berbagai perusahaan multinasional, dosen dan sebagai konsultan. Beliau adalah salahsatu anggota Dewan Pengupahan Nasional. Mr. Saifudin pernah berkecimpung di perusahaan multinacional, seperti: PT. Amoco Mitsui Indonesia, PT. MATTEL Indonesia, PT. CABOT Indonesia, PT. Maxus Southeast Sumatra, PT. BAT Indonesia dan perusahaan nasional dengan posisi Managerial sampai Executive puncak untuk masalah Hubungan Industrial dan Human Capital. Mr. Saifudin pernah mendapatkan beberapa penghargaan dari berbagai perusahaan seperti: Mattel Inc.CEO (Head Quarter at El Segundo, California, USA) untuk masalah krisis, dan the Best Cabot Worldwide Employee RoleModel dari Cabot CEO, Boston, USA. Location Venue Hotel Ibis Jakarta

Homepage: http://www.ibishotel.com/

Street: Jalan Letjen S Parman Kav 59
ZIP: 11066
City Jakarta

tugas minggu ke-3, tgl 15okt'09

"KUH perdata lalulintas hukum "

Adanya peristiwa-peristiwa hukum :


pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum dapat berupa orang perorangan (sebagai pribadi kodrati) dan badan hukum.

Baik orang perorangan maupun badan hukum dapat bertindak hukum dengan syarat :

-cakap --> dalam hukum adat dianggap cakap apabila ybs sudah dewasa.

Dewasa :

-tolok ukur dewasa menurut Hukum Perdata adalah berdasarkan umur.

-tolok ukur dewasa menurut Hukum Adat adalah tergantung dari sistem hukum masyarakat Adat ybs. Ukuran dewasa disesuaikan dengan kenyataan setempat. Yaitu apabila ybs sudah dapat menghidupi diri sendiri. Contoh :

· Sudah kawin/cukup umur untuk menikah

· Kuat gawe/mandiri (bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya)

· Mencar (menurut Prof. Soepomo) yaitu apabila telah hidup berpisah dari kedua orangtuanya.

· Sudah akil baliq

SISTIM KEKELUARGAAN :

Terdapat 3 bentuk sistim kekeluargaan :

1. Unilateral : sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya hanya menarik satu garis keturunan. Ada 2 macam yaitu :

  • Patrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ayah saja (satu klan-satu keluarga) contoh : masyarakat Tapanuli, Nias, Maluku Utara, Maluku Selatan.

Patrilineal terbagi menjadi :

· Patrilineal murni à batak, Nias

-apabila tidak ada keturunan laki2 maka kewarisan jatuh pada generasi yang berada diatasnya (orangtua, kakek)

· Patrilineal beralih alih à Bali, Lampung, Bengkulu

-penghubungnya tidak selalu menarik garis keturunan dari laki2, pada saat tertentu misalnya ada masalah darurat seperti kewarisan maka garis keturunan dari laki2 dapat beralih ke perempuan tergantung pada perkawinan orangtua (mis. Tanah semendo, lampung, bali, rejang). Contoh : di daerah Lampung .

  • Matrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ibu. Contoh : masyarakat adat Minangkabau (sumatra barat).

-Klan di Batak disebut -> Marga

-Klan di Minang ->Suku

2. Bilateral : sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya dapat menarik garis keturunan baik dari garis Ayah (laki2) maupun garis Ibu (perempuan).

-Ciri2 bilateral :

  • Menarik garis keturunan dari pihak laki2 maupun perempuan
  • Kedudukan anak laki2 dengan anak perempuan sama
  • Tidak mengenal klan.
  • Dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Contoh : masyarakat Jawa, Kalimantan.

-Jawa ->bilateral yang bersifat batih yaitu apabila anak2 telah kawin, maka mereka akan mencar (hidup terpisah dari orangtua atau keluarga batih). Masyarakat Jawa tidak mengenal Klan, tapi mengenal kesamaan adat yang ditentukan oleh wilayah teritorial (dalam satu wilayah teritorial biasanya memiliki adat yang sama).

-Dayak ->bilateral yang berumpun yaitu apabila anak2 telah kawin mereka tetap hidup berkumpul dan mereka akan sedapat mungkin akan mencari pasangan yang masih memiliki hubungan darah serumpun.

3. Double unilateral : sistim kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari satu garis keturunan saja untuk hal2 tertentu (ayah) dan satu garis keturunan lainnya (ibu) untuk hal lainnya. (unilateral tidak murni). Contoh Masyarakat adat Timor dimana sebagian anak menarik garis keturunan dari pihak ayah dan beberap anak lagi menarik keturunan dari garis Ibu.

PERKAWINAN :

Pengertian : dalam masyarakat adat perkawinan bukan hanya merupakan urusan yang sifatnya pribadi tetapi juga melibatkan dan mengkat keluarga lainnya.

Tujuan : ·

  • memperoleh keturunan.

>pengertian tentang anak tidak sama dalam setiap masyarakat adat. Misalnya dalam masyarakat batak ada satu keluarga yang telah memiliki 4 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2, maka yang dikatakan sebagai anak adalah hanya 1 orang yaitu anak laki2, karena garis keturunan ditarik dari garis ayah (laki2).

  • Untuk mempertahankan sistim kekeluargaan (klan).
  • Untuk memberikan status pada anak (mis. Pada masyarakat Jawa ada nikah darurat tambelan dimana apabila seorang wanita yang hamil tanpa adanya suami, maka ia akan menikan dengan suami sukarelawan).

Tahapan/prosedur sebelum adanya perkawinan :

  • Melalui peminangan atau lamaran. à dalam masyarakat matrilineal yang melamar adalah pihak perempuan. Sedangkan dalam masyarakat patrilineal yang meminang adalah pihak laki2.
  • Tidak melalui peminangan :

o Kawin lari : dalam hukum adat diperbolehkan. Contoh dalam masyarakat Bugis. Biasanya pihak laki2 akan meninggalkan surat kepada pihak keluarga perempuan yang disebut SURAT TENGEPIK yang didalam surat itu ditulis mereka akan kawin lari ke daerah mana, dll. à keduanya setuju untuk kawin lari.

o Kawin bawa lari : dalam kawin bawa lari ini sebenarnya pihak perempuan tidak setuju dengan kawin lari tsb, tapi pihak laki2 membawa kabur perempuan. à tidak meninggalkan surat.

SISTIM PERKAWINAN :

  1. POLIGAMI : Perkawinan permaduan /poliandri.
  2. MONOGAMI : perkawinan dengan satu isteri dan satu suami.

BENTUK PERKAWINAN :

1. Jujur (patrilineal).

2. Semenda (matrilineal).

3. Bebas.

1. Jujur (Patrilineal) :

Ciri2nya :

  • Eksogami klan à menikah dengan orang luar atau diluar klan.
  • Patrilokal à isteri wajib mengikuti tempat kediaman suami
  • Ada barang jujur à barang yang berfungsi mengembalikan kesimbangan magis dan melepaskan perempuan dari ikatan hak dan kewajiban keluarga asal. Mempunyai nilai magis (sekarang sudah berangsur2 diganti dengan uang).
  • Bersifat asimetris.

Ada larangan kawin timbal balik antara 2 klan yang sudah mempunyai hubungan perkawinan – saling bertukar (khusus masyarakat batak).

Akibat hukum : putusnya hubungan hukum dengan keluarga biologis. Isteri masuk ke dalam keluarga suami, anak2 yang lahir menarik garis keturunan dari garis ayah sehingga ia se-klan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.

Variasi kawin jujur :

  • Perkawinan mengabdi (Dien Huwelijk) >Ter Haar.
    • Yaitu perkawinan dimana pihak laki2 tidak sanggup untuk membayar jujur. Sepanjang jujur tsb belum dibayar lunas, maka si laki2 belum boleh membawa isterinya keluar dari keluarganya. Pihak laki2 dapat melunasi dengan cara bekerja pada keluarga perempuan sampai jujurnya lunas (mengabdi pada keluarga perempuan).
  • Perkawinan Levirat (janda turun ranjang).
    • Yaitu perkawinan antara Janda yang menikah dengan saudara almarhum suaminya.
  • Perkawinan Sororat (Duda turun ranjang)
    • Yaitu perkawinan antara Duda yang menikah dengan saudara almarhum isterinya.

2. Semendo (Matrilineal) :

Ciri2nya :

  • Eksogami klan à larangan kawin 1 klan.
  • Matrilokal à isteri tidak wajib mengikuti tempat tinggal suami.
  • Dijumpai pada setiap masyarakat adat (terutama minangkabau)

Masyarakat Minangkabau :

-Laki2 pada masyarakat Minangkabau tetap menjadi ahli waris (walaupun bagian warisannya tidak diambil, seandainya diambil dianggap tidak sopan), namun ia bukan penerus garis keturunan keluarga.

-Suami tidak pindah ke keluarga isteri demikian juga sebaliknya isteri tidak pindah ke keluarga suami, maka hubungan hukum antara si suami dan si isteri dengan keluarganya masing-masing tidak putus.

-Sebagai suami ia hanya datang ke tempat isterinya pada malam hari untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai suami, kemudian pada subuhnya ia kembali kerumah keluarganya -à semendo bertandang.

Jadi si suami di dalam keluarga isteri hanya dianggap sebagai tamu, ia tidak memiliki hak apa2 tetapi hanya berkewajiban mengurus isterinya. Begitu juga di dalam keluarganya sendiri, si suami tidak mempunyai hak, hanya kewajiban untuk mengurus keponakan dan harta keluarga matrilinealnya. Apabila si suami meninggal, maka warisan tidak jatuh pada isteri dan anak2nya, tetapi pada keluarga matrilinealnya. Ia juga tidak mempunyai kewajiban untuk memelihara anak2nya, yang berkewajiban mengurus anak2nya adalah saudara laki2 dari isterinya (mamak/paman anak2nya) dengan menggunakan harta matrilineal sang isteri (adiknya). Kedudukan Suami dan isteri sederajat.

Perkembangan perkawinan semendo :

· Mulai adanya semendo menetap, dalam perkembangannya misalnya dalam masyarakat Minangkabau keluarga yang sebelumnya bertempat tinggal di rumah gadang (rumah keluarga besar dimana ada beberapa keluarga tinggal bersama) sekarang ini sudah memisahkan diri menjadi satu keluarga yang terpisah. Suami sudah tinggal bersama isteri dan anak2nya di kampung si isteri. Namun kehidupan mereka sehari2 masih banyak dipengaruhi oleh keluarga si isteri. Sehingga kedudukan suami masih belum setara dengan isterinya.

· Suami, isteri dan anak2 sekarang sudah mulai tinggal di kota (terpisah dari kampung isteri). Kehidupan mereka sudah tidak tergantung pada harta matrliineal pihak keluarga isteri walaupun masih terpengaruh oleh keluarga isteri. à timbul harta bersama, kedudukan sederajat antara suami dan isteri.

· Semendo Bebas, kehidupan keluarga sudah tidak dipengaruhi oleh keluarga isteri. Mereka mengatur kehidupan keluarga secara mandiri dan si suami tidak bertanggung jawab lagi sebagai mamak, hanya sekedar pemberi nasehat apabila diperlukan oleh anggota keluarga matrilineal suami. Dalam semendo bebas ini suami/isteri bebas untuk menentukan tempat tinggal bersama dan ada harta bersama.

-Dalam masyarakat patrilineal beralih-alih seperti halnya di Lampung, apabila terdapat keadaan memaksa (mis.anak2nya perempuan semua dalam kaitannya dengan masalah warisan-seharusnya yang menjadi ahli waris adalah anak laki2 tertua) maka diperbolehkan kawin semendo. Karena adanya masalah kewarisan ini maka anak perempuan yang ada tidak boleh kawin jujur melainkan harus kawin semendo. Dengan demikian si anak perempuan akan tetap di keluarganya dan tidak akan pindah ke keluarga laki2 seperti apabila dilakukan kawin jujur. Kemudian anak2 yang lahir akan mengikuti garis keturunan dari ibunya.

-Semendo amani manuk (Tapanuli) à laki-laki tidak bisa men-jujur perempuan biasanya gadis tua dengan laki2 miskin yang tidak sama derajatnya. à ada kehidupan bersama tetapi tidak ada harta bersama.

Macam2 perkawinan semendo dalam Patrilineal beralih-alih :

· Kawin semendo tegak tegi (untuk masyarakat Lampung keturunan bangsawan) :

o Menantu akan menjadi ahli waris bagi pewaris, namun terhadap keluarga biologisnya sendiri ia tidak akan menjadi ahli waris. Hal tersebut terjadi karena ahli waris tidak boleh beda klan (endogami klan). Jadi setelah kawin dengan si perempuan sang menantu seakan-akan menjadi satu klan dengan pewaris. -à yang diwariskan adalah harta warisan beserta gelar kebangsawanan.

· Semendo Jeng Mirul :

o Menantu hanya mengelola/menjaga harta warisan pewaris (sebagai trustee) sampai lahirnya anak laki2. > anak laki2 dari menantu tsb nantinya yang akan menjadi ahli waris dari pewaris.

o Kedudukan menantu dan isterinya sederajat.

· Semendo Nginjam Jago :

o Suami hanya berfungsi untuk mendapatkan keturunan.

o Suami (menantu) tidak mendapatkan apa (tidak mendapat warisan), dalam masyarakat kedudukannya lebih rendah dari si isteri.

-dalam masyarakat Batak disebut semendo amani manuk à hal ini terjadi karena suami tidak mampu untuk membayar jujur dan isteri tidak keluar dari keluarga biologisnya. Berbeda dengan perkawinan mengabdi dimana suami masih mampu membayar jujur.

· Semendo ambil anak : sama dengan semendo Tegak Tegi, tetapi berlaku bagi masyarakat biasa bukan bangsawan à menantu menjadi ahli waris tetapi tidak menjadi ahli waris dalam keluarga biologisnya.

Di Bali :

-dikenal semendo Nyeburin yaitu menantu laki2 menjadi seakan2 anak perempuan (sentana tarikan) sementara anak perempuan menjadi seakan-akan anak laki (sentana). Upacara perkawinan antara laki dan perempuan tersebut dinamakan upacara ngentanayang. Hubungan biologis laki menjadi putus dengan keluarga asalnya karena ia akan menjadi ahli waris dari keluarga isterinya. à secara sosial kedudukannya lebih rendah karena seharusnya dia lah yang membawa isterinya keluar tetapi ia malah masuk kedalam keluarga isterinya.

Di Bengkulu/ Rejang :

a) Semendo Rajo :

  • Kedudukannya sama dengan perkawinan jujur hanya akibat hukumnya berbeda.
  • Garis keturunan ditarik dari garis ayah dan ibu.
  • Akibat hukumnya sama dengan perkawinan bebas.

b) Semendo :

  • Beradat :
    • beradat penuh : misalkan uang adat yang harus dibayar adalah 100, apabila si suami mampu membayar sepenuhnya (100) maka anak2 yang lahir nantinya separuhnya ikut garis ayah dan separuhnya lagi ikut garis Ibu. à apabila jumlah anaknya ganjil maka sisanya ikut garis ibu.
    • Setengah beradat : bila si suami hanya mampu membayar setengahnya saja dari uang adat. Karenanya ia hanya berhak atas seorang anak saja, tetapi kewajibannya tetap terhadap semua anak2nya yang ada.
    • Kurang beradat : misalnya si suami hanya mampu membayar kurang dari setengahnya. Jadi dalam hal ini seorang ayah tidak berhak atas seorang anak pun. Tetapi kalau menginginkan anak, maka si suami harus membayar uang pedout.
  • Tak beradat : si suami sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk membayar uang adat sehingga tidak berhak sama sekali terhadap anak2nya.

c) Perkawinan Bebas (tidak berklan).

3. Bebas.


Note : dalam perkawinan campur hukum yang diikuti adalah hukum suami. Misal seorang laki2 barat yang menikah dengan perempuan Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum suami. Menurut BW : dengan adanya perkawinan tsb maka harta mereka menjadi harta campur. Mis apabila si isteri memiliki tanah, maka tanah tsb juga menjadi milik suami. -> timbul pertentangan karena dalam hukum adat tidak boleh ada peralihan harta dari suatu milik hak adat ke milik hak adat lainnya.

/AP Darell/FHUI

tugas minggu ke-3, tgl 15okt'09

contoh subjek hukum dalam KUH perdata :


Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

by google