Minggu, 04 Oktober 2009

tugas minggu ke-2, tgl 1okt'09

gunanya ilmu hukum di fakultas ekonomi :

karena ilmu hukum itu adalah ilmu dasar manusia untuk mengetahui semua aturan-aturan hidup kita . Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan manusia . Upaya yang semestinya dilakukan guna melindungi kepentingan manusia ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum sendiri dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan.

Ilmu Hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum, di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum kearah hukum yang sebenarnya. Dengan demikian Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas adalah Pengantar Ilmu Hukum dalam arti sempit ditambah Pengantar Hukum Indonesia. Jadi, Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa hakekat pengantar ilmu hukum adalah sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian-pengerrtian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum itu memberikan tinjauan tentang lembaga-lembaga hukum dilihat dari segi sejarah dan sudut filsafat. Dari sudut sejarah mempertanyakan tentang dari mana asalnya, bagaimana bentuknya, dan bagaimana tahap perkembangannya, sedangkan dari sudut filsafat mempertanyakan apakah tujuannya, siapakah yang berhak menentukan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta apa kriterianya, kepentingan siapa yang dilindung oleh hukum, bagaimana dan siap yang melaksanakan kaidah-kaidah hukum, sedangkan yang dimaksud dengan lembaga hukum adalah seluruh praktek hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku secara mantap, berlakunya sudah melembaga, bukan hanya sebagai suatu pelaksanaan yang insidentil atau dipaksakan dengan kekerasan dari luar.

manfaat ilmu hukum :
  1. Menambah wawasan terhadap ilmu hukum secara komprehensif yang sangat dibutuhkan bagi tenaga edukatif dan praktisi hukum.
  2. Meningkatkan kemampuan dalam mengalisis berbagai prmasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat melalui riset dan pengembangan, baik terhadap kemampuan dalam menganalisis teori ilmu hukum maupun melalui penelitian lapangan mengenai penerapan hukum dalam masyarakat.

by google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar