| UU MIGAS DIANGGAP BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI |
| | |
| Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 11 Ayat (2) yang memuat ketentuan, “Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” dianggap bertentangan dengan UUD 1945. by google |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar